Daftar Produk & Layanan

Layanan Muamalah Terpadu Sesuai Syariat Islam

Pilihan produk simpanan, pembiayaan, pinjaman kebajikan, serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan anggota.

Kelompok Produk 01

Simpanan Syariah (Baitut Tamwil)

Perencanaan simpanan berkah berlandaskan akad Mudharabah dan Wadi'ah.

SiMuda

Simpanan Mudharabah

Simpanan dengan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah, fleksibel untuk kebutuhan transaksi harian anggota.

1. Tujuan & Manfaat

Bagi hasil kompetitif, setoran ringan, dan penarikan mudah.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah Mutlaqah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  • Setoran awal minimal Rp20.000, setoran selanjutnya minimal Rp10.000.

Ketentuan Akad

  • Akad menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah di mana anggota mempercayakan dananya untuk dikelola BMT dalam usaha produktif yang halal.
  • Nisbah bagi hasil disepakati bersama di awal akad dan dibukukan setiap akhir bulan.
SiMabrur

Simpanan Umrah dan Haji Mabrur

Membantu perencanaan terarah kebutuhan ibadah umrah dan porsi haji ke tanah suci dengan ketenangan syariah.

1. Tujuan & Manfaat

Perencanaan setoran terstruktur dan pendampingan pendaftaran haji/umrah.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah / Wadi'ah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Terbuka untuk seluruh kaum muslimin yang berikhtiar menunaikan rukun Islam kelima dan ibadah umrah.
  • Setoran awal dan target tabungan dapat disesuaikan dengan paket keberangkatan yang direncanakan.

Ketentuan Akad

  • Dikelola dengan akad mudharabah atau wadi'ah amanah.
  • Dana simpanan terisolasi khusus untuk persiapan keberangkatan ibadah suci.
SiAkur

Simpanan Aqiqah dan Qurban

Membantu mempersiapkan kebutuhan aqiqah buah hati dan hewan qurban hari raya Idul Adha secara terencana.

1. Tujuan & Manfaat

Target berkala ringan, siap disalurkan saat hari pelaksanaan ibadah qurban/aqiqah.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Jangka waktu disesuaikan dengan perkiraan kelahiran atau momentum Idul Adha tahun berjalan.
  • Penarikan dana dilakukan menjelang pembelian hewan qurban atau pelaksanaan aqiqah.

Ketentuan Akad

  • Akad Mudharabah dengan nisbah yang transparan.
SiFitri

Simpanan Idul Fitri

Membantu merencanakan kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri agar silaturahmi keluarga tenang tanpa beban finansial.

1. Tujuan & Manfaat

Pencairan tepat sebelum hari raya Idul Fitri untuk kebutuhan belanja dan bingkisan.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Pembukaan simpanan dapat dimulai kapan saja sepanjang tahun hijriyah.
  • Pencairan serentak pada bulan Ramadan maksimal H-7 Idul Fitri.

Ketentuan Akad

  • Dikelola secara profesional dengan prinsip syariah.
SiWali

Simpanan Walimahan

Membantu mempersiapkan kebutuhan walimah atau pernikahan secara berkah dan terencana dengan disiplin menabung.

1. Tujuan & Manfaat

Jadwal setoran fleksibel sesuai target hari pernikahan.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Dirancang untuk pemuda-pemudi atau orang tua yang merencanakan hajat pernikahan mulia.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.

Ketentuan Akad

  • Menggunakan akad Mudharabah.
SiDik

Simpanan Pendidikan

Membantu perencanaan kebutuhan pendidikan putra-putri mulai jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

1. Tujuan & Manfaat

Meringankan beban biaya masuk sekolah atau semesteran dengan setoran berkala.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Rekening atas nama orang tua/wali atau anak dengan perwalian.
  • Periode tabungan disesuaikan dengan tahun ajaran baru sekolah atau kelulusan.

Ketentuan Akad

  • Menggunakan akad Mudharabah yang adil dan menguntungkan.
SiAman

Simpanan Amanah (Wadi'ah)

Simpanan titipan murni yang aman, dapat diambil sewaktu-waktu tanpa potongan biaya administrasi bulanan.

1. Tujuan & Manfaat

Bebas biaya administrasi dan keamanan dana terjamin penuh.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Wadi'ah Yad Dhomanah.

Ketentuan & Persyaratan

  • Setoran awal terjangkau.
  • Penarikan dana dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja operasional BMT.

Ketentuan Akad

  • Menggunakan akad Wadi'ah Yad Dhomanah (titipan dengan jaminan pemeliharaan).
SiJaMu

Simpanan Berjangka Mudharabah

Simpanan berjangka dengan akad mudharabah, pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan, dan bagi hasil sesuai nisbah.

1. Tujuan & Manfaat

Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal, jangka waktu fleksibel, dan dana dicairkan saat jatuh tempo.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Mudharabah.

Keunggulan

  • Jangka waktu pilihan 3, 6, atau 12 bulan dan dapat diperpanjang saat jatuh tempo.
  • Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal akad.
  • Terencana & aman: dana dikelola sesuai prinsip syariah.
  • Dicairkan saat jatuh tempo sesuai kesepakatan jangka waktu.

Ketentuan & Persyaratan

  • Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  • Nominal dan jangka waktu simpanan disepakati bersama petugas saat pembukaan rekening.

Ketentuan Akad

  • Akad Mudharabah: dana anggota dikelola BMT dalam usaha produktif yang halal, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dan kerugian usaha ditanggung pemilik dana kecuali karena kelalaian pengelola.
  • Nisbah bagi hasil dituangkan dalam akad dan dibukukan secara transparan pada akhir bulan.
  • Simpanan hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu (jatuh tempo) yang dipilih.
SiMas

Simpanan Emas

Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad (janji) dan akad jual beli yadan bi yadin.

1. Tujuan & Manfaat

Emas telah dimiliki BMT sebelum akad, kepemilikan berpindah sah lewat akad jual beli yadan bi yadin, dan setoran dilakukan bertahap sesuai kemampuan.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Wa'ad / Jual Beli.

Mekanisme Skema Wa'ad

  1. BMT memiliki emas — emas telah dimiliki secara fisik oleh BMT sebelum akad jual beli dilakukan.
  2. Wa'ad (janji) — anggota dan BMT membuat janji untuk melakukan jual beli emas setelah simpanan mencapai nominal yang disepakati. Pada tahap ini belum ada akad jual beli; dana masih berupa simpanan.
  3. Menabung bertahap — anggota menyetor simpanan hingga mencukupi nilai pembelian emas sesuai kesepakatan.
  4. Akad jual beli — setelah simpanan terpenuhi, dilakukan akad jual beli dan kepemilikan emas berpindah secara sah kepada anggota (yadan bi yadin / serah terima saat akad).

Prinsip Syariah yang Dijaga

  • Emas sudah dimiliki BMT sebelum dijual.
  • Tidak ada jual beli atas barang yang belum dimiliki.
  • Akad dilakukan setelah syarat terpenuhi.
  • Proses transparan dan disepakati kedua belah pihak.

Ketentuan & Persyaratan

  • Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
  • Nilai emas yang dituju dan lama menabung disepakati bersama petugas.
  • Simpanan belum berubah menjadi kepemilikan emas sebelum akad jual beli dilaksanakan.
Kelompok Produk 02

Pembiayaan Syariah (Baitut Tamwil)

Solusi permodalan usaha dan pengadaan aset tanpa bunga majemuk ribawi.

Murabahah

Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Akad jual beli barang dengan penegasan harga pokok perolehan dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.

1. Tujuan & Manfaat

Angsuran tetap sepanjang tenor, bebas riba, transparan sejak awal.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Murabahah.

Ketentuan Pengajuan

  • Tujuan pembiayaan untuk pengadaan barang produktif, kendaraan, properti, atau bahan baku usaha.
  • Ketentuan dokumen, agunan, dan alur pengajuan dijelaskan secara detail dan ramah oleh petugas pembiayaan BMT NHS.

Prinsip Akad

  • BMT membelikan komoditas/barang yang dipesan anggota, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga beli ditambah margin keuntungan yang disepakati di muka.
Ijarah

Pembiayaan Ijarah (Sewa / Jasa)

Pembiayaan untuk pemanfaatan hak guna manfaat atas barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset secara mutlak.

1. Tujuan & Manfaat

Solusi pembiayaan biaya pendidikan, sewa tempat usaha, dan renovasi.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Ijarah / IMBT.

Ketentuan Pengajuan

  • Cocok untuk kebutuhan jasa pendidikan, sewa tempat usaha, atau jasa medis/profesional.
  • Persyaratan administrasi dan kesesuaian manfaat dijelaskan langsung oleh petugas operasional.

Prinsip Akad

  • Kesepakatan sewa manfaat dengan imbalan ujrah (upah/sewa) yang jelas tanpa gharar.
Lainnya

Pembiayaan Syariah Lainnya

Pilihan skema pembiayaan produktif lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan anggota sesuai kebijakan BMT.

1. Tujuan & Manfaat

Skema kemitraan modal kerja yang fleksibel dan adil.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Musyarakah / Mudharabah.

Konsultasi Kebutuhan

  • Kebutuhan pembiayaan modal kerja kerja sama kemitraan (Musyarakah/Mudharabah).
  • Silakan berkonsultasi langsung dengan petugas pembiayaan kami untuk penelaahan usaha bersama.
Kelompok Produk 03

Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)

Bantuan pinjaman dana talangan tolong-menolong tanpa margin keuntungan.

Al-Qardh

Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)

Penyaluran pinjaman dana kebajikan tanpa tambahan bunga atau margin, semata-mata untuk tolong menolong (ta'awun) bagi anggota.

1. Tujuan & Manfaat

Bebas bunga dan biaya ribawi, meringankan kebutuhan darurat anggota.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Qardhul Hasan.

Ketentuan & Persyaratan

  • Diperuntukkan bagi anggota yang membutuhkan dana talangan darurat yang mendesak.
  • Informasi biaya riil administrasi, kewajiban, persyaratan kelayakan, dan mekanisme pengembalian dijelaskan secara transparan oleh petugas sesuai pedoman syariah.
Kelompok Produk 04

Layanan Sosial (Baitul Maal)

Pengelolaan dan penyaluran amanah zakat, infak, dan sedekah masyarakat.

Zakat

Penerimaan dan Penyaluran Zakat

Pengelolaan zakat maal, penghasilan, dan perniagaan untuk disalurkan tepat sasaran kepada asnaf yang berhak di wilayah Bantul dan sekitarnya.

1. Tujuan & Manfaat

Penyaluran terverifikasi, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan mustahik.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Amanah Zakat.

Ketentuan Penyaluran

  • Zakat dikelola dan disalurkan kepada 8 asnaf sesuai ketentuan syariat Islam.
  • Kanal pembayaran resmi diinformasikan langsung oleh pengelola kantor Baitul Maal BMT NHS.
Infak

Pengelolaan Infak Kemaslahatan

Penghimpunan dan pendistribusian dana infak untuk program sosial, sarana ibadah, dan kemaslahatan umat berkelanjutan.

1. Tujuan & Manfaat

Menjadi amal jariyah yang menopang kehidupan sosial masyarakat sekitar.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Infak Sukarela.

Program Infak

  • Penyaluran untuk sarana pendidikan Islam, bantuan bencana, dan pembinaan keagamaan.
  • Laporan pemanfaatan dana infak disampaikan secara berkala.
Sedekah

Sedekah Kemanusiaan dan Dhuafa

Wadah berbagi berkah untuk santunan dhuafa, anak yatim, lansia, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera.

1. Tujuan & Manfaat

Memberikan pertolongan langsung kepada sesama yang membutuhkan uluran tangan.

2. Persyaratan Dokumen

Identitas diri (KTP/SIM) dan status keanggotaan koperasi. Persyaratan berkas lengkap dijelaskan petugas.

3. Biaya & Akad Syariah

Akad berlandaskan prinsip Sedekah Sunnah.

Program Sedekah

  • Santunan yatim piatu, sembako dhuafa, dan modal bergulir dhuafa binaan Baitul Maal BMT NHS.
Materi Promosi Resmi

Brosur & Poster Produk

Perbesar atau unduh poster resmi BMT NHS untuk dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan rekan usaha.

Simpanan Berjangka Mudharabah (SiJaMu)

Akad mudharabah dengan pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan dan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal.

Simpanan Emas (SiMas)

Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad; akad jual beli emas dilakukan secara yadan bi yadin setelah simpanan mencapai nilai yang disepakati.

Infografis Skema Wa'ad Simpanan Emas

Empat tahapan akad yang transparan: BMT telah memiliki emas, wa'ad (janji), menabung bertahap, lalu akad jual beli.

Catatan Petugas: Ketentuan, persyaratan kelengkapan berkas, dan rincian akad dijelaskan secara transparan oleh petugas BMT NHS sebelum pelaksanaan akad simpanan atau pembiayaan.

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.