SiMas Kelompok: Simpanan

Simpanan Emas

Prinsip Akad: Wa'ad / Jual Beli

Menabung emas secara bertahap dengan skema wa'ad (janji) dan akad jual beli yadan bi yadin.

Manfaat Utama

Emas telah dimiliki BMT sebelum akad, kepemilikan berpindah sah lewat akad jual beli yadan bi yadin, dan setoran dilakukan bertahap sesuai kemampuan.

Ketentuan & Tata Cara

Mekanisme Skema Wa'ad

  1. BMT memiliki emas — emas telah dimiliki secara fisik oleh BMT sebelum akad jual beli dilakukan.
  2. Wa'ad (janji) — anggota dan BMT membuat janji untuk melakukan jual beli emas setelah simpanan mencapai nominal yang disepakati. Pada tahap ini belum ada akad jual beli; dana masih berupa simpanan.
  3. Menabung bertahap — anggota menyetor simpanan hingga mencukupi nilai pembelian emas sesuai kesepakatan.
  4. Akad jual beli — setelah simpanan terpenuhi, dilakukan akad jual beli dan kepemilikan emas berpindah secara sah kepada anggota (yadan bi yadin / serah terima saat akad).

Prinsip Syariah yang Dijaga

  • Emas sudah dimiliki BMT sebelum dijual.
  • Tidak ada jual beli atas barang yang belum dimiliki.
  • Akad dilakukan setelah syarat terpenuhi.
  • Proses transparan dan disepakati kedua belah pihak.

Ketentuan & Persyaratan

  • Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
  • Nilai emas yang dituju dan lama menabung disepakati bersama petugas.
  • Simpanan belum berubah menjadi kepemilikan emas sebelum akad jual beli dilaksanakan.
Poster & Brosur Resmi SiMas
Poster SiMas — Simpanan Emas Unduh
Infografis Skema Wa'ad Simpanan Emas Unduh

Tertarik Membuka SiMas?

Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.

Konsultasi Produk Ini via WhatsApp

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.