Al-Qardh Kelompok: Pinjaman Kebajikan

Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)

Prinsip Akad: Qardhul Hasan

Penyaluran pinjaman dana kebajikan tanpa tambahan bunga atau margin, semata-mata untuk tolong menolong (ta'awun) bagi anggota.

Manfaat Utama

Bebas bunga dan biaya ribawi, meringankan kebutuhan darurat anggota.

Ketentuan & Tata Cara

Ketentuan & Persyaratan

  • Diperuntukkan bagi anggota yang membutuhkan dana talangan darurat yang mendesak.
  • Informasi biaya riil administrasi, kewajiban, persyaratan kelayakan, dan mekanisme pengembalian dijelaskan secara transparan oleh petugas sesuai pedoman syariah.

Tertarik Membuka Al-Qardh?

Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.

Konsultasi Produk Ini via WhatsApp

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.