Al-Qardh
Kelompok: Pinjaman Kebajikan
Pinjaman Kebajikan (Al-Qardh)
Prinsip Akad:
Qardhul Hasan
Penyaluran pinjaman dana kebajikan tanpa tambahan bunga atau margin, semata-mata untuk tolong menolong (ta'awun) bagi anggota.
Manfaat Utama
Bebas bunga dan biaya ribawi, meringankan kebutuhan darurat anggota.
Ketentuan & Tata Cara
Ketentuan & Persyaratan
- Diperuntukkan bagi anggota yang membutuhkan dana talangan darurat yang mendesak.
- Informasi biaya riil administrasi, kewajiban, persyaratan kelayakan, dan mekanisme pengembalian dijelaskan secara transparan oleh petugas sesuai pedoman syariah.
Tertarik Membuka Al-Qardh?
Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.
Konsultasi Produk Ini via WhatsApp