SiJaMu Kelompok: Simpanan

Simpanan Berjangka Mudharabah

Prinsip Akad: Mudharabah

Simpanan berjangka dengan akad mudharabah, pilihan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan, dan bagi hasil sesuai nisbah.

Manfaat Utama

Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal, jangka waktu fleksibel, dan dana dicairkan saat jatuh tempo.

Ketentuan & Tata Cara

Keunggulan

  • Jangka waktu pilihan 3, 6, atau 12 bulan dan dapat diperpanjang saat jatuh tempo.
  • Bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati sejak awal akad.
  • Terencana & aman: dana dikelola sesuai prinsip syariah.
  • Dicairkan saat jatuh tempo sesuai kesepakatan jangka waktu.

Ketentuan & Persyaratan

  • Menjadi anggota atau calon anggota KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  • Nominal dan jangka waktu simpanan disepakati bersama petugas saat pembukaan rekening.

Ketentuan Akad

  • Akad Mudharabah: dana anggota dikelola BMT dalam usaha produktif yang halal, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dan kerugian usaha ditanggung pemilik dana kecuali karena kelalaian pengelola.
  • Nisbah bagi hasil dituangkan dalam akad dan dibukukan secara transparan pada akhir bulan.
  • Simpanan hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu (jatuh tempo) yang dipilih.
Poster & Brosur Resmi SiJaMu
Poster SiJaMu — Simpanan Berjangka Mudharabah Unduh

Tertarik Membuka SiJaMu?

Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.

Konsultasi Produk Ini via WhatsApp

Butuh bantuan?

Chat petugas kami lewat WhatsApp — tanpa perlu mengisi formulir.