Murabahah
Kelompok: Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Prinsip Akad:
Murabahah
Akad jual beli barang dengan penegasan harga pokok perolehan dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.
Manfaat Utama
Angsuran tetap sepanjang tenor, bebas riba, transparan sejak awal.
Ketentuan & Tata Cara
Ketentuan Pengajuan
- Tujuan pembiayaan untuk pengadaan barang produktif, kendaraan, properti, atau bahan baku usaha.
- Ketentuan dokumen, agunan, dan alur pengajuan dijelaskan secara detail dan ramah oleh petugas pembiayaan BMT NHS.
Prinsip Akad
- BMT membelikan komoditas/barang yang dipesan anggota, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga beli ditambah margin keuntungan yang disepakati di muka.
Tertarik Membuka Murabahah?
Petugas KSPPS BMT Nur Hidayah Sejahtera siap membantu proses konsultasi, verifikasi berkas, dan pembukaan rekening simpanan atau pembiayaan secara ramah.
Konsultasi Produk Ini via WhatsApp
Layanan Terkait Lainnya
Ijarah
Pembiayaan Ijarah (Sewa / Jasa)
Akad: Ijarah / IMBT
Pembiayaan untuk pemanfaatan hak guna manfaat atas barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset secara mutlak.
Rincian
Lainnya
Pembiayaan Syariah Lainnya
Akad: Musyarakah / Mudharabah
Pilihan skema pembiayaan produktif lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan anggota sesuai kebijakan BMT.
Rincian